Item pajak yang mendapatkan keringanan mulai sanksi administrasi mendapat diskon 100 persen.
Dengan begitu para penunggak pajak tidak perlu membayar denda.
Kemudian pembebasan BBNKB 2 sebesar 100 persen.
Bapenda Kepulauan Riau juga memberikan keringan pokok tunggakan pajak kendaraan bermotor (PKB) dalam program pemutihan pajak ini.
Besarannya lumayan, karena Bapenda Kepulauan Riau memberikan diskon sebesar 30 persen.
Program pemutihan di Kepulauan Riau ini sudah diperpanjang atau masuk tahap ke-2.
Pada pemutihan tahap ke-1 yang berlangsung pada 1 Juli 2022 - 31 Agustus 2022 lalu, jenis keringanan atau program pemutihan pajak motornya sama.
Baca Juga: Awas Motor Bisa Jadi Bodong, Ini Keuntungan Pemutihan Pajak Motor di Jawa Tengah
Penghapusan sanksi administrasi dan bebas bea balik nama kedua 100 persen.
Sementara keringanan pokok tunggakan PKB sebesar 50 persen.
Bedanya dengan pemutihan pajak motor tahap kedua hanya pada keringanan pokok tunggakan PKB sebesar 30 persen.
Nah untuk warga Kepulauan Riau, buruan manfaatkan program pemutihan pajak motor ini karena masih ada waktu sampai 2 bulan ke depan.
Untuk informasi lebih lengkap dan jelas, pemotor bisa klik LINK ini.
Source | : | Dispenda.kepriprov.go.id |
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR