Pekerja atau buruh yang menjadi penerima BSU atau BLT subsidi gaji harus memenuhi syarat dan kriteria sesuai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 10 Tahun 2022.
Lebih lanjut, syarat penerima BSU atau BLT subidi gaji 2022 sebagai berikut:
-Warga negara Indonesia
-Pekerja aktif BPJS Ketenagakerjaan per Juli 2022
-Pekerja dengan gaji atau upah paling banyak Rp 3,5 juta per bulan
-Untuk pekerja yang bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota lebih besar dari Rp 3,5 juta, persyaratan tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum kabupaten/kota atau provinsi dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh
-Bukan PNS, anggota TNI, dan anggota Polri
-Bukan penerima bantuan lain seperti Kartu Prakerja, Bantuan Produktif Usaha Mikro (BLUM) dan
-Program Keluarga Harapan (PKH).
-Perlu digarisbawahi, penyaluran BLT subsidi gaji atau BSU dilakukan melalui bank himbara, (Bank BRI, Bank BNI, BTN, dan Bank Mandiri), Bank Syariah Indonesia, serta Pos Indonesia.
Dikarenakan penyaluran BSU dilakukan secara bertahap, maka pekerja atau buruh yang memang berhak mendapatkan BLT subsidi gaji dapat menunggu dan melakukan pengecekan secara berkala, baik melalui rekening masing-masing atau laman kemnaker.go.id.
Artikel ini sudah tayang di: https://money.kompas.com/read/2022/09/13/091001326/cara-daftar-akun-untuk-cek-blt-subsidi-gaji-2022-di-kemnakergoid
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Aditya Prathama |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR