Berdasarkan Surat Keputusan Kepala Badan Pengatur Hulu Minyak dan Gas (BPH Migas) Nomor 04/P3JBT/BPH MIGAS/KOM/2020, disebutkan untuk jenis kendaraan pribadi roda empat, pembelian maksimal 60 liter per hari.
Untuk angkutan umum orang atau barang roda empat dibatasi 80 liter per hari dan angkutan umum orang atau barang roda enam maksimal 200 liter per hari.
Sementara untuk kendaraan yang sudah terdaftar di MyPertamina, otomatis akan mendapatkan QR Code lewat email.
Kode tersebut kemudian digunakan saat membeli BBM sehingga nomor kendaraannya langsung masuk ke sistem.
Lantas bagaimana jika ada kendaraan yang mengisi Pertalite dan Solar melebihi batas yang ditentukan?
"Secara sistem akan di-lock, sehingga pompa tidak bisa mengisi lagi di atas itu,” ujarnya.
Sebelumnya, Dirut Pertamina Nicke Widyawati mengatakan pihaknya akan meminta data dari Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri untuk membatasi pembelian Pertalite dan Solar di SPBU.
Baca Juga: Aturan Pembatasan Pembelian Pertalite Belum Bisa Diterapkan, Ternyata Ini Alasannya
Jika revisi Peraturan Presiden (Perpres) 191 Tahun 2014 selesai, data tersebut bisa langsung digunakan oleh Pertamina.
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR