Kaget Tarif Ojol Akhirnya Naik, Cek Biaya Jasa Untuk Zona I, Zona II dan Zona III

Ahmad Ridho - Rabu, 14 September 2022 | 07:43 WIB
KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG
Kemenhub akhirnya resmi naikkan tarif ojek online (ojol).


MOTOR Plus-online.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akhirnya resmi menaikkan tarif ojek online (ojol) pada Sabtu (10/9/2022) kemarin.

Kenaikan tarif ojol ini tentu memberatkan penumpang.

Namun demikian kebijakan kenaikan tarif ojol berbarengan dengan kenaikan harga BBM (Pertalite dan Pertamax).

Di tengah kenaikan tarif ojol, Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) mendesak pemerintah memberikan sanksi tegas kepada aplikator nakal.

Kementerian Perhubungan telah resmi menaikan tarif ojol dan berlaku per 10 September 2022 kemaarin.

Selain itu, biaya sewa aplikasi yang ditetapkan Pemerintah yang semula 20 persen menjadi 15 persen.

Meski demikian, menurut Ketua Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) Lily Pujiati, ada pelanggaran biaya sewa yang dilakukan aplikator hingga mencapai 30 persen.

"Kenaikan tarif ternyata masih dilanggar aplikator." ujar Lily dikutip daari Kompas.com, Rabu (14/9/2022).

Baca Juga: Survey Membuktikan, Naiknya Tarif Ojol Bikin Konsumen Kembali Naik Motor Pribadi

"Potongan aplikator yang seharusnya 15 persen dilanggar hingga mencapai 30 persen," lanjutnya.

Penulis : Ahmad Ridho
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular