Beberapa SPBU di Kota Pangkalpinang memastikan tidak akan ada kendaraan yang bisa mengisi BBM subsidi melebihi batasan.
Petugas SPBU Jalan Muntok Nanda Ferawati mengatakan, proses pengisian BBM subsidi pun kini tak lagi seperti sebelumnya, melainkan harus memasukkan nomor pelat kendaraan ke dalam sistem data Pertamina.
"Di sini kita sudah berlaku ,jadi setiap motor ataupun mobil yang mengisi pasti kita masukkan nomor pelatnya, nanti akan ketahuan apakah motor atau mobilnya pernah isi lebih dari satu kali, kalau lebih dari satu kali maka tidak bisa," ujarnya, Selasa (13/9/2022).
Sementara itu, di SPBU Jalan Ahmad Yani pun menerapkan peraturan yang sama, namun saat ini kebijakan tersebut hanya berlaku bagi kendaaraan roda empat saja, sedangkan roda dua belum berlaku.
Ketua Admin SPBU Jalan Ahmad Yani Arif mengungkapkan setiap pembelian BBM subsidi memang dibatasi dengan rincian maksimal Rp 250.000 kendaraan roda empat pelat hitam, Rp 300.000 roda empat pelat kuning, dan Rp 50.000 roda dua pelat merah setiap harinya.
"Semuanya dibatasi mobil dibatasi juga karena otomatis oleh sistem, motor juga kita batasi," ucapnya.
Dirinya juga menegaskan, jika ada temuan masyarakat terkait pengerit dan operator yang mengisi berulangkali di SPBU Ahmad Yani, agar segera melaporkan ke pengurus untuk nantinya ditindaklanjuti.
"Pokoknya kalau ada temuan jangan segan melapor ke kita, akan kita laporkan ke aparat penegak hukum," ucapnya.
Artikel ini telah tayang di BangkaPos.com dengan judul "Pertamina Lakukan Pembatasan Pertalite di Daerah Ini, Sehari Sekali Maksimal Segini"
Source | : | Bangkapos.com |
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR