Subsidi gaji ini akan diterima kepada total 16 juta pekerja yang telah menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan dan rutin mengiur hingga Juli 2022.
Ingin mengetahui apakah kamu merupakan pekerja yang berhak menerima subsidi gaji, berikut langkah-langkahnya:
1. Akses laman resmi kemnaker.go.id;
2. Bagi yang belum memiliki akun, harus melakukan pendaftaran menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama lengkap, nama ibu kandung, dan informasi lainnya yang diperlukan;
3. Kamu akan mendapatkan kode OTP ke nomor handphone untuk verifikasi;
4. Setelah pendaftaran berhasil, lakukan login kembali atau masuk memakai akun yang telah didaftarkan;
Baca Juga: Harga BBM Naik Jangan Khawatir, BLT UMKM Rp 1,2 Juta Bakal Dibagikan Begini Penjelasannya
5. Lengkapi profil biodata diri berupa foto profil, status pernikahan, tipe lokasi, dan lainnya;
6. Kamu akan mendapatkan notifikasi berupa penetapan calon penerima, ditetapkan sebagai tahap penerima, dan status penyaluran BSU 2022.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Beredar Pengisian Data BSU Melalui Sosmed, Kemenaker: Itu Hoaks"
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Aditya Prathama |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR