Untuk biaya perpanjang SIM diatur dalam PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak.
Mulai dari perpanjang SIM A dikenai biaya Rp 80.000, sementara biaya perpanjang SIM C alias SIM motor sebesar Rp 75.000.
Namun perlu diingat selain biaya pokok perpanjang SIM, pemohon SIM juga dikenai biaya tambahan, yaitu pemeriksaan kesehatan, tes psikologi, dan asuransi.
Total biaya perpanjang SIM C yaitu Rp 75.000 + 25.000 + 50.000 + 60.000 = Rp 210.000.
Nah itu dia syarat dan biaya perpanjang SIM C, jangan sampai lupa diurus ya!
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR