MOTOR Plus-online.com - Jangan lupa cek syarat perpanjang SIM motor terbaru, segini total biaya perpanjang SIM C buruan diurus.
Para pemilik Surat Izin Mengemudi (SIM) motor atau SIM C, buruan cek masa berlaku SIM-nya.
Jangan sampai telat perpanjang SIM, walaupun hanya lewat dari sehari saja.
Soalnya, bukan tidak mungkin akan diminta untuk membuat SIM baru lagi.
Perlu brother ketahui, sebelumnya ketentuan masa berlaku SIM berdasarkan tanggal lahir pemilik.
Saat ini, masa berlaku SIM 5 tahun dari penerbitannya.
Ketentuan tersebut tertuang dalam surat telegram Korlantas Nomor ST/2664/X.Yan.1.1/2019.
Disebutkan dalam aturan tersebut, masa kedaluwarsa SIM bergantung dari tanggal pencetakan SIM tersebut.
Baca Juga: Jadwal SIM Keliling 14 September 2022, Cuma Bisa Perpanjang SIM A dan SIM C
Beberapa syarat perpanjang SIM motor yang harus disiapkan, yaitu:
Untuk biaya perpanjang SIM diatur dalam PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak.
Mulai dari perpanjang SIM A dikenai biaya Rp 80.000, sementara biaya perpanjang SIM C alias SIM motor sebesar Rp 75.000.
Namun perlu diingat selain biaya pokok perpanjang SIM, pemohon SIM juga dikenai biaya tambahan, yaitu pemeriksaan kesehatan, tes psikologi, dan asuransi.
Total biaya perpanjang SIM C yaitu Rp 75.000 + 25.000 + 50.000 + 60.000 = Rp 210.000.
Nah itu dia syarat dan biaya perpanjang SIM C, jangan sampai lupa diurus ya!
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR