MOTOR Plus-online.com - Setiap instansi pemerintah diharuskan menggunakan kendaraan listrik, instruksi langsung yang diberikan Presiden Joko Widodo.
Presiden RI Joko Widodo telah meminta setiap instansi pemerintahan mulai menggunakan kendaraan listrik berbasis baterai (battery electric vehicle) sebagai kendaraan dinas.
Hal ini berlaku untuk pemerintah pusat maupun daerah dan belaku mulai Selasa, 13 September 2022.
Aturan ini sejalan dengan percepatan pelaksanaan program penggunaan atas kendaraan bermotor listrik berbasis baterai.
Dikutip dari kompas.com hal itu, termaktub dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbsis Baterai Sebagai Kendaraan Dinas Operasional dan Atau Kendaraan Perorangan Dinas Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Dalam instruksinya, diberikan kepada 10 level pemerintahan yang mencangkup para Menteri Kabinet Indonesia Maju, Sekretaris Kabinet, Jaksa Agung Republik Indonesia.
Lalu, Kepala Staf Kepresidenan, dan Panglima Tentara Nasional RI, Kemudian Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Kemudian, Para Kepala Lembaga Pemerintah Non-Kementerian, Para Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Negara, Para Gubernur, dan Para Bupati/Wali Kota.
Baca Juga: Harga Kendaraan Listrik Masih Cukup Mahal, Ini Salah Satu Penyebabnya
"Khusus kepada para gubernur, bupati, dan wali kota untuk memberikan insentif fiskal dan nonfiskal berupa kemudahan dan prioritas bagi penggguna KBLBB sesuai dengan peraturan perundang-undangan," tulis Inpres tersebut.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Aditya Prathama |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR