MOTOR Plus-online.com - Setiap instansi pemerintah diharuskan menggunakan kendaraan listrik, instruksi langsung yang diberikan Presiden Joko Widodo.
Presiden RI Joko Widodo telah meminta setiap instansi pemerintahan mulai menggunakan kendaraan listrik berbasis baterai (battery electric vehicle) sebagai kendaraan dinas.
Hal ini berlaku untuk pemerintah pusat maupun daerah dan belaku mulai Selasa, 13 September 2022.
Aturan ini sejalan dengan percepatan pelaksanaan program penggunaan atas kendaraan bermotor listrik berbasis baterai.
Dikutip dari kompas.com hal itu, termaktub dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbsis Baterai Sebagai Kendaraan Dinas Operasional dan Atau Kendaraan Perorangan Dinas Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Dalam instruksinya, diberikan kepada 10 level pemerintahan yang mencangkup para Menteri Kabinet Indonesia Maju, Sekretaris Kabinet, Jaksa Agung Republik Indonesia.
Lalu, Kepala Staf Kepresidenan, dan Panglima Tentara Nasional RI, Kemudian Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Kemudian, Para Kepala Lembaga Pemerintah Non-Kementerian, Para Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Negara, Para Gubernur, dan Para Bupati/Wali Kota.
Baca Juga: Harga Kendaraan Listrik Masih Cukup Mahal, Ini Salah Satu Penyebabnya
"Khusus kepada para gubernur, bupati, dan wali kota untuk memberikan insentif fiskal dan nonfiskal berupa kemudahan dan prioritas bagi penggguna KBLBB sesuai dengan peraturan perundang-undangan," tulis Inpres tersebut.
Para kepala daerah juga diminta untuk mengawasi setiap satuan kerja perangkat daerah dalam memantau perkembangannya sebagai kendaraan operasional.
Dalam waktu tiga bulan sekali, mereka harus melaporkan ke Menteri Dalam Negeri.
Lebih jauh, dalam aturannya ini salah satu yang diminta Jokowi kepada jajaran untuk mengambil langkah yang diperlukan.
Sesuai tugas pokok, fungsi, dan kewenangan masing-masing untuk melakukan percepatan pelaksanaan program penggunaan kendaraan listrik ada di lingkungan dinas.
Dengan begitu kendaraan dinas berbasis baterai dapat menggantikan kendaraan yang ada saat ini.
Dalam poin instruksinya, Jokowi menyebutkan penggunaan kendaraan dinas operasional dapat dilakukan melalui skema pembelian, sewa, dan/atau konversi kendaraan konvensional menjadi kendaraan bermotor listrik berbasis baterai.
Lalu pengadaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai ini harus mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pengadaan barang/jasa pemerintah.
Baca Juga: Erick Thohir Minta Semua BUMN Gunakan Kendaraan Listrik
Sedangkan soal pendanaan bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan/atau sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Instruksi Jokowi, Kendaraan Dinas Pemerintahan Harus Kendaraan Listrik, Bisa Sewa Dulu"
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Aditya Prathama |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR