MOTOR Plus-online.com - Masih banyak yang panik dan ketakutan ketika STNK kendaraan.
Tenang STNK hilang dan BPKB masih di leasing orang Samsat kasih solusi begini cara urusnya mudah kok asalkan mau.
Seperti kita tahu untuk mengurus STNK yang hilang harus menyertakan BPKB asli.
Repotnya motor atau mobil yang masih kredit dan BPKB masih di leasing, namun STNK ilang.
Lantas bagaimana solusi pengurusannya?
Tenang, orang Samsat kasih solusi lewat Herwanto, salah satu petugas Samsat kabupaten Bekasi.
Herwanto mengatakan, untuk menerbitkan STNK baru pemohon harus melengkapi sejumlah persyaratan yang dibutuhkan.
"Syaratnya surat kehilangan STNK dari kepolisian, fotokopi KTP dan asli, fotokopi STNK jika ada, serta BPKB asli serta fotokopi," jelasnya, (11/9/22).
Baca Juga: STNK Dan BPKB Hilang, Catat Syarat Dan Biaya Pengurusannya
Baca Juga: Tenang STNK Hilang Bukan Nama Sendiri Bisa Diurus Tanpa Minta Bantuan Pemilik Lama untuk Mengurus
KOMENTAR