Tenang STNK Hilang dan BPKB Masih di Leasing Orang Samsat Kasih Solusi Begini Cara Urusnya Mudah Kok

Aong - Kamis, 15 September 2022 | 17:00 WIB
GridOto
Motor Kredit STNK Hilang, Begini Cara Urusnya

MOTOR Plus-online.com - Masih banyak yang panik dan ketakutan ketika STNK kendaraan.

Tenang STNK hilang dan BPKB masih di leasing orang Samsat kasih solusi begini cara urusnya mudah kok asalkan mau.

Seperti kita tahu untuk mengurus STNK yang hilang harus menyertakan BPKB asli

Repotnya motor atau mobil yang masih kredit dan BPKB masih di leasing, namun STNK ilang. 

Lantas bagaimana solusi pengurusannya?

Tenang, orang Samsat kasih solusi lewat Herwanto, salah satu petugas Samsat kabupaten Bekasi.

Herwanto mengatakan, untuk menerbitkan STNK baru pemohon harus melengkapi sejumlah persyaratan yang dibutuhkan.

"Syaratnya surat kehilangan STNK dari kepolisian, fotokopi KTP dan asli, fotokopi STNK jika ada, serta BPKB asli serta fotokopi," jelasnya, (11/9/22).

Baca Juga: STNK Dan BPKB Hilang, Catat Syarat Dan Biaya Pengurusannya

Baca Juga: Tenang STNK Hilang Bukan Nama Sendiri Bisa Diurus Tanpa Minta Bantuan Pemilik Lama untuk Mengurus

Jika motor masih berstatus kredit, berikut syarat yang mesti dilengkapi:

1. KTP pemilik kendaraan, asli dan fotokopi

2. Fotokopi STNK yang hilang (kalau ada)

3. Surat laporan kehilangan STNK dari Polsek atau Polres setempat

4. BPKB fotokopi yang dilegalisir dari leasing

5. Surat keterangan dari leasing

6. Cek fisik kendaraan

Cara pengurusannya:

1. Bawa kendaraan ke kantor Samsat untuk cek fisik.

2. Bawa hasil cek fisik tersebut dan jangan lupa isi formulir di loket pendaftaran.

3. Kemudian, mengurus Cek Blokir (mengurus surat keterangan STNK hilang dari Samsat) yang berisi keterangan keabsahan STNK terkait.

Misalnya tidak diblokir atau dalam pencarian. Jangan lupa lampirkan hasil cek fisik kendaraan.

4. Setelah itu, pemohon menuju ke loket untuk mengurus pembuatan STNK baru di loket BBN II.

Jangan lupa lampirkan semua persyaratan data dan surat keterangan hilang dari Samsat.

5. Untuk diketahui jika masih ada tunggakan pajak tahunan, maka akan dikenakan biaya tambahan yakni pajak yang belum terbayarkan.

Namun, jika tidak ada, biaya yang dikenakan hanyalah biaya pembuatan STNK baru sebesar Rp 100.000.

6. Terakhir menunggu pengambilan STNK dan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD).

Penulis : Aong
Editor : Aong


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular