MOTOR Plus-online.com - Update syarat perpanjang SIM motor, ternyata ini alasan SIM enggak berlaku seumur hidup seperti KTP, bro.
Kabar penting buat bikers, terutama para pemilik Surat Izin Mengemudi (SIM).
Cek masa berlaku SIM yang brother punya, jangan sampai telat apalagi lupa perpanjang SIM.
Lewat sehari dari masa berlaku SIM, permohonan untuk perpanjang SIM bisa ditolak dan harus bikin baru.
Perlu brother ketahui, sebelumnya ketentuan masa berlaku SIM berdasarkan tanggal lahir pemilik.
Saat ini, masa berlaku SIM 5 tahun dari penerbitannya.
Ketentuan tersebut tertuang dalam surat telegram Korlantas Nomor ST/2664/X.Yan.1.1/2019.
Disebutkan dalam aturan tersebut, masa kedaluwarsa SIM bergantung dari tanggal pencetakan SIM tersebut.
Baca Juga: Syarat Perpanjang SIM Motor Akan Pakai BPJS Kesehatan, Yang Belum Punya Enggak Dilayani?
Nah, ada alasan di balik wajib perpanjang SIM setiap 5 tahun sekali, alias tidak berlaku seumur hidup.
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR