Standar Pengemudi Ditregident Korlantas Polri, AKBP Arief Budiman kasih penjelasannya.
"SIM merupakan bukti kompetensi pengendara motor atau pengemudi mobil, bukan identitas seperti KTP," ujar AKBP Arief pada acara Ngobrol Virtual (NgoVi) beberapa waktu lalu.
Berbeda dengan KTP, SIM bukanlah tanda identitas seseorang yang bisa berlaku seumur hidup
"Kalau identitas kemungkinannya sangat kecil untuk berubah masa berlakunya, karena itu KTP berlaku seumur hidup," sambung dia.
Selain itu, SIM menjadi bukti kemampuan seseorang dalam berkendara.
"Tapi kalau SIM itu adalah kompetensi dan pembuktian kemampuan seseorang dalam mengendarai motor atau mobil. Bisa saja dalam lima tahun saat ini kita memiliki kemampuan mengemudi," lanjutnya.
Ia mengatakan, kemampuan berkendara di usia tertentu belum tentu sama.
Baca Juga: Syarat Perpanjang SIM Motor September 2022, Ini Sanksinya Kalau Sampai Telat
"Tapi belum di lima tahun berikutnya atau bahkan di usia-usia tertentu kemampuan kita untuk mengemudi itu masih sama," tambahnya.
Nah, jadi itu alasan wajib perpanjang SIM 5 tahun sekali, berbeda dengan KTP yang seumur hidup.
Buat brother yang masa berlaku SIM-nya hampir habis, jangan sampai lupa perpanjang SIM ya.
Berikut syarat perpanjang SIM C atau SIM motor:
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR