Syarat Perpanjang SIM Motor Terbaru, Ini Alasan Wajib Perpanjang SIM 5 Tahun Sekali

Galih Setiadi - Jumat, 16 September 2022 | 06:57 WIB
GridOto.com
Gambar ilustrasi. Syarat perpanjang SIM motor terbaru, ini alasan wajib perpanjang SIM 5 tahun sekali.

MOTOR Plus-online.com - Update syarat perpanjang SIM motor, ternyata ini alasan SIM enggak berlaku seumur hidup seperti KTP, bro.

Kabar penting buat bikers, terutama para pemilik Surat Izin Mengemudi (SIM).

Cek masa berlaku SIM yang brother punya, jangan sampai telat apalagi lupa perpanjang SIM.

Lewat sehari dari masa berlaku SIM, permohonan untuk perpanjang SIM bisa ditolak dan harus bikin baru.

Perlu brother ketahui, sebelumnya ketentuan masa berlaku SIM berdasarkan tanggal lahir pemilik.

Saat ini, masa berlaku SIM 5 tahun dari penerbitannya.

Ketentuan tersebut tertuang dalam surat telegram Korlantas Nomor ST/2664/X.Yan.1.1/2019.

Disebutkan dalam aturan tersebut, masa kedaluwarsa SIM bergantung dari tanggal pencetakan SIM tersebut.

Baca Juga: Syarat Perpanjang SIM Motor Akan Pakai BPJS Kesehatan, Yang Belum Punya Enggak Dilayani?

Nah, ada alasan di balik wajib perpanjang SIM setiap 5 tahun sekali, alias tidak berlaku seumur hidup.

Standar Pengemudi Ditregident Korlantas Polri, AKBP Arief Budiman kasih penjelasannya.

"SIM merupakan bukti kompetensi pengendara motor atau pengemudi mobil, bukan identitas seperti KTP," ujar AKBP Arief pada acara Ngobrol Virtual (NgoVi) beberapa waktu lalu.

Berbeda dengan KTP, SIM bukanlah tanda identitas seseorang yang bisa berlaku seumur hidup

"Kalau identitas kemungkinannya sangat kecil untuk berubah masa berlakunya, karena itu KTP berlaku seumur hidup," sambung dia.

Selain itu, SIM menjadi bukti kemampuan seseorang dalam berkendara.

"Tapi kalau SIM itu adalah kompetensi dan pembuktian kemampuan seseorang dalam mengendarai motor atau mobil. Bisa saja dalam lima tahun saat ini kita memiliki kemampuan mengemudi," lanjutnya.

Ia mengatakan, kemampuan berkendara di usia tertentu belum tentu sama.

Baca Juga: Syarat Perpanjang SIM Motor September 2022, Ini Sanksinya Kalau Sampai Telat

"Tapi belum di lima tahun berikutnya atau bahkan di usia-usia tertentu kemampuan kita untuk mengemudi itu masih sama," tambahnya.

Nah, jadi itu alasan wajib perpanjang SIM 5 tahun sekali, berbeda dengan KTP yang seumur hidup.

Buat brother yang masa berlaku SIM-nya hampir habis, jangan sampai lupa perpanjang SIM ya.

Berikut syarat perpanjang SIM C atau SIM motor:

  • Foto Kopi KTP yang masih berlaku
  • Foto Kopi SIM lama dan SIM asli
  • Bukti Cek Kesehatan
  • Bukti Tes Psikologi

Penulis : Galih Setiadi
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular