Ingat Ganjil Genap Kendaraan di Jalur Puncak Kembali Berlaku Mulai Hari Ini

Erwan Hartawan - Jumat, 16 September 2022 | 15:22 WIB
KOMPAS.COM/AFDHALUL IKHSAN
Ganjil Genap kembali berlaku di puncak Bogor

MOTOR Plus-Online.com - Jalur Puncak kembali memberlakukan aturan ganjil-genap kendaraan.

Aturan tersebut berlaku mulai hari ini, Jumat (16/9/2022) sampai Minggu (18/9/2022).

Ganjil genap kendaraan memang selalu diterapkan satu hari sebelum akhir pekan, selama akhir pekan, dan selama hari libur.

Hal ini bertujuan untuk mengurangi kepadatan lalu lintas di Jalur Puncak.

Adapun aturan ganjil-genap telah ditetapkan dalam Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 84 Tahun 2021 tentang Pengaturan Lalu Lintas di Ruas Jalan Nasional Ciawi-Puncak Nomor 074 dan Ruas Jalan Nasional Puhncak-Batas Kota Cianjur Nomor 075.

Untuk titik pemberlakuannya yakni arah Simpang Gadog Jalan Raya Puncak sampai dengan Simpang Empat Tugu Lampu Gentur Kabupaten Cianjur.

Selanjutnya, arah Simpang Empat Tugu Lampu Gentur Kabupaten Cianjur sampai Simpang Gadog Jalan Raya Puncak.

Berlaku mulai pukul 14.00 WIB hari ini, kendaraan yang bisa melintas hari ini adalah kendaraan dengan nomor pelat akhir genap.

Baca Juga: Ingat Jalur Puncak Kembali Terapkan Ganjil Genap Kendaraan, Pemotor Bisa Diputar Balik

Tapi ada beberapa kelonggaran yang bisa tetap melintas meski terdapat aturan ganjil genap kendaraan.

1. Kendaraan pimpinan lembaga Negara Republik Indonesia,

2. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara,

3. Kendaraan dinas dengan tanda nomor kendaraan bermotor dinas berwarna dasar merah dan/atau nomor dinas Tentara Nasional Indonesia/Kepolisian Negara Republik Indonesia,

4. Kendaraan pemadam kebakaran,

5. Kendaraan ambulans,

6. Kendaraan angkutan umum dengan tanda nomor kendaraan bermotor berwarna dasar kuning,

7. Kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik,

8. Kendaraan bertanda khusus yang membawa penyandang disabilitas,

Baca Juga: Jelang Arus Balik Lebaran, Polisi Bakal Terapkan One Way dan Ganjil Genap di Puncak Bogor

9. Kendaraan untuk kepentingan tertentu (Kendaraan Bank Indonesia, kendaraan bank lainnya, kendaraan untuk pengisian anjungan tunai mandiri),

10. Kendaraan warga yang berdomisili di sekitar ruas Jalan nasional Ciawi-Puncak nomor 074 dan ruas Jalan nasional Puncak-batas Kota Cianjur nomor 075.

Penulis : Erwan Hartawan
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular