Yakni diberikan kepada wajib pajak yang melakukan pembayaran pokok pajak daerah, atau telah melunasi pokok pajak daerah mulai 15 September sd 15 Desember 2022.
Jenis-jenis pajak kendaraan yang dihapuskan dendanya yaitu, Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Termasuk pula penghapusan denda Pajak Parkir, dan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB).
Lebih lanjut, penghapusan sanksi administrasi diberikan atas sanksi administrasi berupa bunga yang timbul akibat keterlambatan pembayaran pajak terutang.
Ataupun setoran masa yang telah melewati jatuh tempo pembayaran.
Kebijakan penghapusan sanksi administrasi tahun 2022, diberikan secara otomatis, dengan cara melakukan penyesuaian pada Sistem Informasi Manajemen Pajak Daerah.
"Kami menghimbau kepada seluruh wajib pajak untuk dapat segera memenuhi kewajiban perpajakannya, dengan memanfaatkan kebijakan penghapusan sanksi administrasi tahun 2022 ini. Agar wajib pajak dapat terbantu dalam melunasi kewajiban perpajakannya sekaligus upaya dalam membantu pemulihan ekonomi DKI Jakarta,” papar Lusiana Herawati, Kepala Bapenda Provinsi DKI Jakarta.
Baca Juga: Warga Jakarta Girang Ada Pemutihan Pajak Motor Mulai Besok Sampai 15 Desember 2022, Serius Nih?
Buruan diurus mumpung pemutihan pajak motor di Jakarta masih berlangsung lama.
Siapkan uang secukupnya untuk bayar pokok pajak motor yang sudah mati.
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR