Cukup Bayar Pokok Pajak, Pemutihan Pajak Motor di Jakarta Bebaskan Denda PKB dan Pajak BBNKB

Ahmad Ridho - Sabtu, 17 September 2022 | 08:06 WIB
Dok GridOto.com
Pemutihan pajak motor di Jakarta mulai tanggal 15/9/2022 sampai 15/12/2022, buruan diurus banyak keuntungan yang didapat pemotor.


MOTOR Plus-online.com - Pemutihan pajak motor di Jakarta, para penunggak pajak motor tersenyum hanya bayar pokok pajak saja.

Buruan diurus sekarang pemutihan pajak motor di Jakarta berlaku mulai 15 September kemarin sampai 15 Desember 2022 mendatang.

Banyak keuntungan yang didapat para penunggak pajak motor.

Siapkan uang secukupnya tanpa perlu membayar denda karena digratiskan di program pemutihan pajak motor Jakarta kali ini.

Para penunggak pajak motor cukup membayar pokok pajak, sementara denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dibebaskan.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akhirnya mengikuti jejak beberapa daerah lain dengan mengeluarkan kebijakan penghapusan sanksi administrasi pajak daerah.

Pemutihan pajak motor diatur dalam Surat Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta, Nomor 1588 Tahun 2022 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak Daerah.

“Sebagai bentuk upaya pemulihan ekonomi nasional pasca bencana non alam wabah Covid-19 di DKI Jakarta, percepatan target penerimaan serta stimulus kepada Wajib Pajak untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan dalam hal tertib administrasi pembayaran pajak daerah,” terang Unit Pusat Data dan Informasi Pendapatan, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta (14/9/2022).

Baca Juga: Bawa KTP, STNK dan BPKB Pemutihan Pajak Motor di Jakarta Tunggu Pemilik Motor Sampai Desember 2022

Rincian kebijakan penghapusan sanksi administrasi pajak daerah DKI Jakarta, meliputi; penghapusan sanksi administrasi pajak daerah.

Yakni diberikan kepada wajib pajak yang melakukan pembayaran pokok pajak daerah, atau telah melunasi pokok pajak daerah mulai 15 September sd 15 Desember 2022.

Jenis-jenis pajak kendaraan yang dihapuskan dendanya yaitu, Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Termasuk pula penghapusan denda Pajak Parkir, dan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB).

Lebih lanjut, penghapusan sanksi administrasi diberikan atas sanksi administrasi berupa bunga yang timbul akibat keterlambatan pembayaran pajak terutang.

Ataupun setoran masa yang telah melewati jatuh tempo pembayaran.

Kebijakan penghapusan sanksi administrasi tahun 2022, diberikan secara otomatis, dengan cara melakukan penyesuaian pada Sistem Informasi Manajemen Pajak Daerah.

"Kami menghimbau kepada seluruh wajib pajak untuk dapat segera memenuhi kewajiban perpajakannya, dengan memanfaatkan kebijakan penghapusan sanksi administrasi tahun 2022 ini. Agar wajib pajak dapat terbantu dalam melunasi kewajiban perpajakannya sekaligus upaya dalam membantu pemulihan ekonomi DKI Jakarta,” papar Lusiana Herawati, Kepala Bapenda Provinsi DKI Jakarta.

Baca Juga: Warga Jakarta Girang Ada Pemutihan Pajak Motor Mulai Besok Sampai 15 Desember 2022, Serius Nih?

Buruan diurus mumpung pemutihan pajak motor di Jakarta masih berlangsung lama.

Siapkan uang secukupnya untuk bayar pokok pajak motor yang sudah mati.

Penulis : Ahmad Ridho
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular