Sony Susmana, Training Director Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI), memberikan penjelasan.
"Jadi memang tidak umum kendaraan roda dua dilengkapi lampu hazard. Selain kecil juga mudah berhenti di mana pun yang aman," buka Sony ketika dihubungi MOTOR Plus.
"Tetapi ada roda dua yang dilengkapi hazard lamp, tujuannya adalah membantu pengendara saat mogok atau bermasalah sebagai tanda saat kendaraan berhenti," lanjutnya.
Ia menambahkan, ada bahaya ketika menggunakan lampu hazard saat kondisi hujan deras.
"Bahayanya banyak, seperti membuat bingung yang di belakang, bisa menghipnotis pengendara yang di belakang pula. Lalu membuat silau mata, dan juga kurang tepat sehingga membuat orang lain ragu-ragu," ungkapnya.
"Selain itu jika dibiarkan secara jangka panjang, bisa membuat kultur masyarakat yang kurang baik. Sehingga orang lain bisa saja ikut melakukan hal tersebut,"
"Jika menggunakan lampu hazard dengan benar, salah satu tujuannya meningkatkan kualitas diri si pemilik. Artinya secara kultur sudah baik, tidak asal main menghidupkan hazard lamp," tutupnya.
Baca Juga: Memasuki Musim Hujan, Bikers Wajib Waspada Aquaplaning, Efeknya Bisa Bikin Celaka
Sebagai tambahan, aturan penggunaan lampu hazard pun ada undang-undangnya bro!
Aturan wajib menyalakan lampu hazard saat dalam keadaan darurat juga sudah tertuang dalam Undang-Undang No 22 Tahun 2009 tentang LLAJ, Pasal 121 ayat 1 yang berbunyi:
“Setiap pengemudi kendaraan bermotor wajib memasang segitiga pengaman, lampu isyarat peringatan bahaya, atau isyarat lain pada saat berhenti atau parkir dalam keadaan darurat di jalan,”
Sekarang sudah paham kan bahayanya menggunakan lampu hazard di motor ketika kondisi hujan deras?
Penulis | : | Yuka S. |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR