MOTOR Plus-Online.com - Biaya selangit jadi masalah utama yang dihadapi pelaku konversi motor listrik, pemerintah siapkan subsidi?
Demi mempercepat era elektrfikasi pemerintah terus berupaya menggenjot masyarakat ke perubahan ini.
Berbagai upaya telah dilakukan pemerintah Indonesia guna mendorong era kendaraan listrik.
Salah satunya dengan memperbolehkan konversi mobil dan motor ke listrik.
Kendaraan yang sebelumnya minum bensin boleh dimodifikasi pakai tenaga listrik.
Tak main-main, kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan RI No.65 Tahun 2020 untuk kendaraan roda dua, dan Permenhub Nomor 15 Tahun 2022 bagi roda empat atau lebih.
Sehingga konversi kendaraan bensin ke listrik jadi lebih terjamin keamanan dan keselamatannya.
Serta, kendaraan hasil konversi listrik masih legal untuk digunakan di jalanan.
Baca Juga: Ini Urutan Dapat Surat Resmi Setelah Lakukan Konversi Motor Listrik
Seharusnya konversi motor listrik bisa lebih terjangkau dibanding membeli kendaraan listrik baru.
Source | : | KOMPAS.com |
Penulis | : | Ilham Ega Safari |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR