Bagi pengendara mobil yang hendak membeli Pertalite, setiap kendaraan akan dicatat nomor polisinya oleh petugas SPBU Pertamina.
Pencatatan nomor ini hanya berlaku pada kendaraan yang belum mendaftar Subsidi Tepat MyPertamina.
Sementara bagi kendaraan yang sudah terdaftar di MyPertamina, hanya perlu menunjukkan QR Code saat bertransaksi dan otomatis akan terekam oleh sistem.
Bagi kendaraan yang sudah melebihi batas volume pembelian BBM per hari, maka secara sistem tidak akan dapat mengisi kembali.
"Secara sistem akan di-lock, sehingga pompa tidak bisa mengisi lagi di atas itu," ujar Irto.
Bukan hanya Pertalite, pembatasan volume pembelian BBM subsidi dan skema pembeliannya juga berlaku bagi Solar dengan batasan 60 liter per hari untuk mobil pribadi atau 80 liter per hari bagi kendaraan umum.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul: BBM Pertalite Dibatasi, Ini Skema Pembeliannya di SPBU.
KOMENTAR