“Pembatasan berdasarkan kriteria kendaraan masih menunggu revisi PP 191/2014. Kecuali untuk solar, sudah sesuai dengan Perpres 191/2014,” lanjutnya.
Aturan pembatasan beli solar memang lebih dahulu ditetapkan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas).
Aturan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Kepala BPH Migas No. 04/P3JBT/BPH Migas/KOM/2020.
Dalam aturan tersebut, disebutkan untuk kendaraan pribadi roda empat maksimal 60 liter per hari.
Sedangkan kendaraan umum angkutan orang atau barang roda empat maksimal 80 liter per hari,
Kemudian endaraan umum angkutan orang atau barang roda enam atau lebih maksimal 200 liter per hari.
Lantas bagaimana mekanisme pembatasan beli Pertalite?
Baca Juga: Terbaru Daftar Lengkap Harga BBM Semua SPBU Ada yang Baru Turun Cek Harga Pertalite Jadi Berapa
Pembatasan beli Pertalite adalah pihak SPBU akan mencatat nomor polisi kendaraan bagi kendaraan yang belum tercatat di MyPertamina.
Sementara itu, jika sudah terdaftar di MyPertamina pemilik hanya perlu menunjukkan QR Code dan otomatis akan terekam oleh sistem saat beli Pertalite.
Nah, jika kendaraan yang sudah melebihi batas volume pembelian BBM Pertalite per hari, maka secara sistem tidak akan dapat mengisi kembali.
"Secara sistem akan di-lock, sehingga pompa tidak bisa mengisi lagi di atas itu," ujar Irto.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pertamina Uji Coba Pembatasan Beli Pertalite, Bagaimana Mekanismenya?"
Source | : | KOMPAS.com |
Penulis | : | Ilham Ega Safari |
Editor | : | Aong |
KOMENTAR