Moge Bodong Jadi Incara Polisi, Siap Berikan Hukuman Tegas Bagi Para Penggunanya

Aditya Prathama - Senin, 19 September 2022 | 18:40 WIB
KOMPAS.com/ANDIKA ADITIA
Polisi di Makassar incar para pengguna dan pemilik moge bodong, siap kasih sanksi tegas

MOTOR Plus-online.com - Moge bodong kembali jadi incara Polisi, siap berikan hukuman yang tegas bagi para pengguna dan pemiliknya.

Urusan surat menyurat motor gede alias moge, merupakan permasalah lama cukup berlarut-larut.

Saat ini tidak sedikit moge yang beredar dijalanan tanpa surat resmi alias moge bodong.

Hal itu kini kembali menjadi sorotan oleh pihak kepolisian di Makassar.

Dikutip dari kompas.com, Polrestabes Makassar, Sulawesi Tenggara, menyatakan akan menindak tegas moge yang jalan tanpa surat-surat resmi.

Kasat Lantas Polrestabes Makassar AKBP Zulanda, menyatakan bahwa pihaknya akan menindak tegas moge bodong di jalan.

Pihaknya memberikan waktu satu pekan kepada pemilik moge untuk mengurus surat-surat.

"Saya memberikan waktu kepada seluruh pemilik kendaraan motor besar atau moge 7x24 jam, wajib mendaftarkan dirinya apabila kendaraan tersebut belum terdaftar ke Samsat, 7x24 jam," kata Zulanda dikutip Senin, (19/9/2022).

Baca Juga: ART Dara Arafah Curi Brangkas Rp 700 Juta, Uang Dipakai Buat Beli Moge 4 Silinder

Pernyataan itu dikeluarkan dalam video yang viral, usai Polrestabes Makassar mengamankan sebanyak 20 unit mobil berknalpot brong saat melakukan razia sekitar pukul 03.00 Wita, Minggu (18/9/2022).

"Minggu depan saya akan razia besar-besaran untuk terkait moge, kalau didapati moge tersebut tidak memiliki surat-surat, maka saya akan tegak lurus, saya pastikan saya tegak lurus, siapapun itu siapa yang menelepon saya atau menghubungi rekan-rekan sudah tahu bagaimana saya di sini, selama lurus tidak bisa dibengkokkan," kata dia.

Zulanda memastikan jika tertangkap moge-moge jalan tanpa surat maka pihaknya akan menyerahkan kasus tersebut ke bagian kriminal sebagai tindak pidana kejahatan.

"Jika dalam 7 hari dia tidak mendaftarkan ketika saya tangkap, saya kasih kesempatan terakhir daftarkan hari itu juga daftarkan ke Samsat," kata Zulanda.

"Kalau dia tidak daftarkan hari itu juga atau berkomitmen menyerahkan kendaraan untuk cek fisik untuk pendaftaran maka kendaraan tersebut akan saya serahkan kepada Reskrim sebagai tindak pidana kejahatan," kata dia.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Polisi Incar Moge Bodong, Diberi Waktu 7 Hari buat Melapor"

Source : Kompas.com
Penulis : Aditya Prathama
Editor : Aong


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular