"Sudah semua diterapkan," kata Brigjen Yusri Yunus (17/9/2022) dikutip dari Gridoto.com.
Menurutnya, wilayah yang sudah menggunakan antara lain wilayah Jawa Timur (Jatim), Jawa Barat (Jabar), dan Sumatera Utara (Sumut).
Misal itu seperti Kab Bekasi, Tangerang Banten, Depok.
Berikutnya adalah Polda Sulawesi Tenggara yang telah menerapkan pelat putih per Agustus 2022.
Wilayah lain yang telah menerapkan pelat putih juga yaitu Solo, Jawa Tengah.
Pelat ini berlaku buat sipil pengguna kendaraan bermotor dan mobil per Agustus 2022.
Tapi, untuk dipahami bahwa penggunaan pelat putih ini tidak menyeluruh kepada setiap pengguna kendaraan.
Penggantian pelat masih dilakukan bertahap yakni dimulai dari kendaraan baru, maupun mereka yang di luar dari itu pelat yang digunakan masih sama, berwarna hitam.
Seperti diketahui, pelat nomor putih diutamakan untuk motor baru atau mobil baru.
Diutamakan juga untuk motor atau mobil yang ganti pelat nomor lima tahunan.
Bagi yang masih menggunakan pelat nomor warna hitam masih dibolehkan.
KOMENTAR