Daftar Wilayah yang Sudah Terapkan Pelat Nomor Kendaraan Putih Apakah yang Masih Hitam Akan Ditilang

Aong - Senin, 19 September 2022 | 19:30 WIB
NTMC Polri
Gambar ilustrasi. Pelat nomor putih berlaku di beberapa daerah

MOTOR Plus-online.com - Di jalanan sudah mulai banyak kendaraan yang pakai pelat putih sesuai aturan baru.

Daftar wilayah yag sudah terapkan pelat nomor kendaraan putih apakah yang masih hitam akan ditilang oleh polisi.

Seperti diketahui warna dasar pelat nomor yang asalnya hitam akan beralih ke putih.

Seperti diatur Perpol Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.

Dalam Pasal 45, dijelaskan pelat nomor kendaraan bermotor, badan hukum, PNA, dan Badan Internasional akan berubah jadi putih dengan tulisan hitam.

Bertujuan mengefektifkan penerapan ETLE, menilang kendaraan yang melakukan pelanggaran dengan bantuan kamera sebagai bukti pelanggarannya.

Jadi, wilayah mana saja yang sudah mulai menerapkan pelat nomor putih?

Menanggapi hal tersebut, Direktur Regident Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus saat ini material untuk pelat berwarna putih sudah banyak diproduksi di semua wilayah.

Baca Juga: Vespa 946 Christian Dior di Vietnam Ini Tembus Rp 2 Miliar Lebih, Punya Pelat Nomor Cantik!

Baca Juga: Bikers Jangan Buru-buru Ganti Pelat Nomor Putih, Ini Penjelasan Polisi

"Sudah semua diterapkan," kata Brigjen Yusri Yunus (17/9/2022) dikutip dari Gridoto.com.

Menurutnya, wilayah yang sudah menggunakan antara lain wilayah Jawa Timur (Jatim), Jawa Barat (Jabar), dan Sumatera Utara (Sumut).

Misal itu seperti Kab Bekasi, Tangerang Banten, Depok.

Berikutnya adalah Polda Sulawesi Tenggara yang telah menerapkan pelat putih per Agustus 2022.

Wilayah lain yang telah menerapkan pelat putih juga yaitu Solo, Jawa Tengah.

Pelat ini berlaku buat sipil pengguna kendaraan bermotor dan mobil per Agustus 2022.

Tapi, untuk dipahami bahwa penggunaan pelat putih ini tidak menyeluruh kepada setiap pengguna kendaraan.

Penggantian pelat masih dilakukan bertahap yakni dimulai dari kendaraan baru, maupun mereka yang di luar dari itu pelat yang digunakan masih sama, berwarna hitam.

Seperti diketahui, pelat nomor putih diutamakan untuk motor baru atau mobil baru.

Diutamakan juga untuk motor atau mobil yang ganti pelat nomor lima tahunan.

Bagi yang masih menggunakan pelat nomor warna hitam masih dibolehkan. 

Penulis : Aong
Editor : Aong


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular