MOTOR Plus-online.com - Biker yuk kenalan dengan pelat nomor yang berlaku untuk kendaraan listrik yang ada di Indonesia.
Pemrintah mulai menggalakkan kendaraan listrik sebagai alat transportasi utama.
Hal itu tercermin dari Perpres yang mewajibkan setiap instasni negara baik pusat maupun daerah untuk berahli ke mobil maupun motor listrik.
Agar proses elektrifikasi di Indonesia semakin cepat, saat ini ada berbagai keuntungan yang bisa dimiliki oleh pemilik kendaraan listrik.
Salah satunya adalah hak keistimewaan untuk tidak terpengaruh dengan kebijakan ganjil genap yang diberlakukan oleh pihak kepolisian di sejumlah ruas jalan.
Pelat nomor kendaraan listrik diberi warna lis biru di bagian bawah.
Ini guna mempermudah petugas dalam mengidentifikasi kendaraan di jalan raya.
Untuk pelat nomor dengan lis biru di bagian samping, berarti nomornya merupakan nomor pilihan.
Artinya, pemohon bisa mengkombinasi sendiri kombinasi angka dan seri hurufnya.
Baca Juga: Kemenhan Bikin Motor Listrik Khusus TNI, Pengamat Buka Suara
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Aditya Prathama |
Editor | : | Aong |
KOMENTAR