MOTOR Plus-online.com - Biker yuk kenalan dengan pelat nomor yang berlaku untuk kendaraan listrik yang ada di Indonesia.
Pemrintah mulai menggalakkan kendaraan listrik sebagai alat transportasi utama.
Hal itu tercermin dari Perpres yang mewajibkan setiap instasni negara baik pusat maupun daerah untuk berahli ke mobil maupun motor listrik.
Agar proses elektrifikasi di Indonesia semakin cepat, saat ini ada berbagai keuntungan yang bisa dimiliki oleh pemilik kendaraan listrik.
Salah satunya adalah hak keistimewaan untuk tidak terpengaruh dengan kebijakan ganjil genap yang diberlakukan oleh pihak kepolisian di sejumlah ruas jalan.
Pelat nomor kendaraan listrik diberi warna lis biru di bagian bawah.
Ini guna mempermudah petugas dalam mengidentifikasi kendaraan di jalan raya.
Untuk pelat nomor dengan lis biru di bagian samping, berarti nomornya merupakan nomor pilihan.
Artinya, pemohon bisa mengkombinasi sendiri kombinasi angka dan seri hurufnya.
Baca Juga: Kemenhan Bikin Motor Listrik Khusus TNI, Pengamat Buka Suara
Saat ini, ada setidaknya lima pelat yang dipakai untuk kendaraan listrik di Indonesia.
Berikut ini daftarnya:
-TNKB dengan warna dasar hitam dan lis biru, digunakan untuk kendaraan pribadi.
-TNKB dengan warna dasar kuning dan lis biru, sama seperti pelat nomor kendaraan konvensional berwarna dasar kuning, TNKB ini digunakan untuk kendaraan umum berbasis listrik.
-TNKB dengan warna dasar merah dan lis biru, plat nomor warna ini digunakna untuk kendaraan dinas.
-TNKB dengan warna dasar putih dan lis biru, TNKB ini digunakan untuk Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor (STCK).
-TNKB dengan warna dasar hijau dan lis biru, digunakan untuk kendaraan listrik di kawasan tertentu, seperti kawasan perdagangan bebas yang mendapatkan bebas bea masuk berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kenali Jenis Warna Pelat Nomor Kendaraan Listrik di Indonesia"
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Aditya Prathama |
Editor | : | Aong |
KOMENTAR