MOTOR Plus-online.com - Siapkan persyaratan sebelum mengurus pajak motor di program pemutihan pajak motor di Jakarta.
Buruan diurus mumpung ada pemutihan pajak motor di Jakarta.
Pemutihan pajak motor di Jakarta berlangsung dari tanggal 15 September sampai 15 Desember 2022 mendatang.
Siapkan persyaratan sebelum ke Samsat terdekat agar tidak ditolak petugas saat mengurus pajak motor.
Bawa KTP, STNK dan BPKB motor untuk proses pemutihan pajak motor yang berlaku di Jakarta.
Berbeda dengan program-program di wilayah lain yang kebanyakkan sudah berlangsung sejak April 2022.
Jakarta baru memberlakukan pemutihan pajak motor terhitung per 15 September 2022 sampai dengan 15 Desember 2022.
Aturan ini tertuang dalam Surat Keputusan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi DKI Jakarta Nomor 1588 Tahun 2022 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak Daerah.
Baca Juga: Bawa KTP, STNK dan BPKB Pemutihan Pajak Motor di Jakarta Tunggu Pemilik Motor Sampai Desember 2022
Selama masa pemberlakuan pemutihan denda pajak motor ini, wajib pajak diimbau untuk segera memenuhi kewajiban pajaknya.
Untuk diketahui, pemutihan denda pajak berlaku untuk pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).
Pembayaran pajak kendaraan saat ini bisa dilakukan dengan mudah secara online atau daring, yaitu dengan menggunakan aplikasi Samast Digital Nasional (Signal) yang dikembangkan oleh Korlantas Polri.
Berikut ini langkah-langkah membayar pajak motor melalui aplikasi Signal:
1. Unduh aplikasi; lalu buka aplikasi Signal.
2. Klik ikon foto produk untuk mulai daftar.
3. Masukkan identitas diri seperti NIK KTP, nama lengkap sesuai KTP, alamat email dan nomor ponsel yang aktif.
4. Buat kata sandi untuk akun Signal.
Baca Juga: 8 Daerah Beri Pemutihan Denda Pajak Kendaraan, Salah Satunya Jakarta Nih
5. Verifikasi KTP dan ambil foto selfie untuk verifikasi wajah. Kemudian, masukan kode OTP yang dikirim ke nomor ponsel.
6. Setelah akun Signal sudah dibuat, daftarkan kendaraan yang dimiliki dan lakukan pengesahan STNK lewat opsi yang muncul di halaman awal aplikasi.
7. Masukan NRKB untuk mengetahui nominal pajak kendaraan yang harus dibayarkan.
8. Pembayaran kemudian bisa dilakukan di beberapa pilihan bank yang tersedia di aplikasi; di antaranya adalah bank BNI, Mandiri, BRI, BTN, atau bank pemerintah daerah seperti bank DKI, BJB, atau JATIM.
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR