Syarat Perpanjang SIM Motor Online September 2022, Jangan Lupa Siapkan 6 Dokumen Ini

Galih Setiadi - Selasa, 20 September 2022 | 17:15 WIB
Tribunnews.com
Foto ilustrasi. Perhatikan syarat perpanjang SIM motor online, jangan lupa 6 dokumen ini disiapkan.
  • Foto e-KTP
  • Foto SIM lama
  • Foto Tanda Tangan di atas kertas putih
  • Pas foto dengan latar belakang biru
  • Hasil RIKKES Jasmani
  • Hasil tes psikologi

Untuk hasil RIKKES Jasmani, brother bisa akses LINK INI, dan hasil tes psikologi klik DI SINI.

Kedua website tersebut hanya bisa diakses lewat smartphone (Android, IPhone, IPad dan Windows Phone).

Biaya untuk tes psikologi adalah sebesar Rp 37.500.

Kalau sudah memenuhi syarat di atas, tinggal lakukan cara perpanjang SIM motor online, yaitu:

  • Download atau aplikasi "Digital Korlantas Polri" di Google Play Store atau App Store
  • Buka aplikasi tersebut dan masukkan nomor handphone
    Masukkan kode OTP yang dikirim melalui SMS dan verifikasi data Buat PIN untuk keamanan
  • Pilih menu 'lengkapi data' lalu isi NIK, nama sesuai KTP, dan alamat email Verifikasi KTP dengan mengambil swafoto
    Pada halaman utama, pilih menu 'SIM', lalu klik 'Perpanjangan SIM'
  • Lanjutkan dengan memilih jenis SIM Akan muncul beberapa syarat untuk melanjutkan proses
  • Masukkan nomor SIM dan dokumen berupa foto fisik KTP, foto fisik SIM, dan tanda tangan di atas kertas putih, pas foto dengan background biru.
  • Isi data untuk keperluan SIM seperti nama, alamat, golongan darah, pekerjaan, dan lainnya Setelah itu Anda masuk ke halaman hasil pemeriksaan tes kesehatan dan tes psikologi.
  • Setelah melakukan kedua tes tersebut, hasil pemeriksaan akan otomatis masuk ke aplikasi dan tercentang otomatis
  • Usai hasil tes kesehatan dan psikologi tercentang, masuk ke tahap memilih lokasi Satpas sebagai lokasi penerbitan SIM. Kemudian lanjutkan ke proses pembayaran.

Tunggu apalagi, cek masa berlaku SIM yang brother punya, segera perpanjang SIM kalau sudah hampir jatuh tempo.

Source : Digitalkorlantas.id
Penulis : Galih Setiadi
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular