1. Memiliki teknisi dengan kompetensi pada kendaraan bermotor, paling sedikit;
a. 1 (satu) orang teknisi perawatan, dan
b. 1 (satu) orang teknisi instalatur
2. Memiliki peralatan khusus untuk pemasangan peralatan instalasi sistem penggerak motor listrik untuk kendaraan bermotor
3. Memiliki peralatan tangan dan peralatan bertenaga
4. Memiliki peralatan uji perlindungan sentuh listrik
5. Memiliki peralatan uji hambatan isolasi
6. Memiliki mesin pabrikasi komponen pendukung instalasi
7. Memiliki fasilitas keamanan dan keselamatan kerja
Sebagai informasi tambahan, motor hasil konversi tersebut juga harus memenuhi legalitas.
Yaitu memiliki Sertifikat Uji Tipe sampai Surat Tanda Nomor Kendaraan.
Kemudian, motor listrik tersebut digunakan untuk masyarakat yang ingin memiliki motor listrik, bukan untuk kepentingan bisnis.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Konversi Motor Konvensional Jadi Listrik, Ini Syaratnya"
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Aditya Prathama |
Editor | : | Aong |
KOMENTAR