Akibat modifikasi tangki Toyota Corolla, Vindi diamankan Kepolisian Resor Magetan.
"Modusnya membeli BBM dalam jumlah banyak dengan memodifikasi tangki," kata Kasatreskrim Polres Magetan AKP Rudy Hidajanto dikutip dari Kompas.com, Rabu (21/9/2022).
"Jadi maksimal kapasitas dari 40 liter jadi 120 liter," sambungnya.
Selain Vindi, Rudy juga menangkap Arif, warga Keccamatan Panekan, Magetan.
Arif diamankan saat sedang mengisi bensin Pertalite di SPBU Cadirejo.
Rudy mengamankan Arif setelah sejumlah warga melaporkan mobil Daihatsu Zebra nopol S 1055 RN terlihat bolak-balik mengisi bensin.
"Dari pelaku kita amankan mobil Daihatsu Zebra Toyota Corolla, yang memuat 14 jeriken plastik kapasitas 20 liter, dan 2 drum kapasitas 40 liter," ujar Rudy.
Baca Juga: Suzuki Thunder Kena Peringatan, Sudah Antri Lama Ada Tulisan Ini di SPBU Pertamina
Kedua pelaku kemudian memindahkan BBM bersubsidi ke sejumlah jeriken untuk diperjualbelikan kepada warga.
Dari kegiatan itu, kedua penimbun bensin Pertalite mendapat keuntungan Rp 1.500 per liter.
"Mereka membeli di SPBU Rp 10.000 per liter dan kemudian dijual Rp 11.500 per liter. Mereka edarkan ke sejumlah toko," katanya.
Polisi akan menjerat kedua pelaku dengan Pasal 40 UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Pasal 55 UU Nomor 22 tahun 2001 tentang Migas.
Ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp 60 miliar.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Modifikasi Mobil hingga Memuat 100 Liter BBM Bersubsidi, Warga Magetan Ditangkap"
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Ardhana Adwitiya |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR