MOTOR Plus-online.com - Suzuki Thunder kalah, mobil ini punya tangki jumbo muat 120 liter bensin Pertalite, pemilik mobil diamankan polisi.
Viral belakangan ini, Suzuki Thunder 125 disebut musuh SPBU karena dilarang mengisi Pertalite.
Pasalnya Suzuki Thunder 125 punya tangki jumbo berkapasitas 15 liter.
Ditambah, banyak bikers modifikasi tangki Suzuki Thunder 125, sehingga muat lebih banyak bensin Pertalite.
Makanya Suzuki Thunder 125 jadi motor favorit oknum penimbun Pertalite.
View this post on Instagram
Ogah pakai motor Suzuki Thunder 125, seorang oknum penimbun bensin Pertalite memilih menggunakan mobil Toyota Corolla.
Ia adalah Vindi, warga Kecamatan Kawedanan, Magetan, Jawa Timur.
Vindi memodifikasi tangki bensin Toyota Corolla kuning berplat nomor AE 1482 RG.
Baca Juga: Sering Dipakai Jadi Motor Penimbun BBM di SPBU, Harga Suzuki Thunder 125 Bekas Bikin Kaget
Alhasil tangki jumbo itu menampung lebih banyak bensin Pertalite dari kapasitas normal.
Akibat modifikasi tangki Toyota Corolla, Vindi diamankan Kepolisian Resor Magetan.
"Modusnya membeli BBM dalam jumlah banyak dengan memodifikasi tangki," kata Kasatreskrim Polres Magetan AKP Rudy Hidajanto dikutip dari Kompas.com, Rabu (21/9/2022).
"Jadi maksimal kapasitas dari 40 liter jadi 120 liter," sambungnya.
Selain Vindi, Rudy juga menangkap Arif, warga Keccamatan Panekan, Magetan.
Arif diamankan saat sedang mengisi bensin Pertalite di SPBU Cadirejo.
Rudy mengamankan Arif setelah sejumlah warga melaporkan mobil Daihatsu Zebra nopol S 1055 RN terlihat bolak-balik mengisi bensin.
"Dari pelaku kita amankan mobil Daihatsu Zebra Toyota Corolla, yang memuat 14 jeriken plastik kapasitas 20 liter, dan 2 drum kapasitas 40 liter," ujar Rudy.
Baca Juga: Suzuki Thunder Kena Peringatan, Sudah Antri Lama Ada Tulisan Ini di SPBU Pertamina
Kedua pelaku kemudian memindahkan BBM bersubsidi ke sejumlah jeriken untuk diperjualbelikan kepada warga.
Dari kegiatan itu, kedua penimbun bensin Pertalite mendapat keuntungan Rp 1.500 per liter.
"Mereka membeli di SPBU Rp 10.000 per liter dan kemudian dijual Rp 11.500 per liter. Mereka edarkan ke sejumlah toko," katanya.
Polisi akan menjerat kedua pelaku dengan Pasal 40 UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Pasal 55 UU Nomor 22 tahun 2001 tentang Migas.
Ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp 60 miliar.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Modifikasi Mobil hingga Memuat 100 Liter BBM Bersubsidi, Warga Magetan Ditangkap"
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Ardhana Adwitiya |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR