Syarat Perpanjang SIM Motor, Awas Denda Tidak Bawa Atau Enggak Punya SIM Beda Jauh

Galih Setiadi - Kamis, 22 September 2022 | 10:30 WIB
TribunBanyumas.com
Foto ilustrasi. Syarat perpanjang SIM motor terbaru, denda enggak bawa dengan tidak memiliki SIM beda jauh.

MOTOR Plus-online.com - Perhatikan syarat perpanjang SIM motor, ternyata denda tidak membawa atau enggak punya SIM beda segini buruan dicek.

Kabar penting buat bikers khususnya para pemilik Surat Izin Mengemudi (SIM) motor alias SIM C.

Jangan sampai telat apalagi lupa perpanjang SIM, walaupun cuma lewat sehari saja.

Soalnya, brother bisa disuruh bikin SIM baru lagi kalau perpanjang SIM lewat dari masa berlaku.

Perlu brother ketahui, sebelumnya ketentuan masa berlaku SIM berdasarkan tanggal lahir pemilik.

Saat ini, masa berlaku SIM 5 tahun dari penerbitannya.

Ketentuan tersebut tertuang dalam surat telegram Korlantas Nomor ST/2664/X.Yan.1.1/2019.

Disebutkan dalam aturan tersebut, masa kedaluwarsa SIM bergantung dari tanggal pencetakan SIM tersebut.

Baca Juga: Bikers Wajib Paham, SIM Motor Listrik Ternyata Ada Beberapa Jenis

Simak syarat perpanjang SIM di bawah ini:

Source : GridOto.com
Penulis : Galih Setiadi
Editor : Joni Lono Mulia


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular