Diberitakan sebelumnya, aksi sosial seperti membagikan nasi bungkus di jalanan Kota Semarang kini dapat terancam hukuman dan denda.
Sebab, melalui peraturan daerah (perda) nomor 5 tahun 2014 disebutkan setiap orang dilarang memberikan uang barang dalam bentuk apapun
kepada anak jalanan, gelandangan pengemis di jalanan umum dan traffic light.
"Termasuk memberikan nasi bungkus yang dilakukan di jalanan," terang
Sub Koordinator Tuna Susila dan Perdagangan Orang (TSPO) Dinas Sosial Kota Semarang, Bambang Sumedi, kepada Tribunjateng.com, Sabtu (17/9/2022).
Melihat hal itu, ia meminta bilamana masyarakat akan melakukan donasi tersebut hendaknya disalurkan ke tetangga kiri-kanan, tempat ibadah, panti asuhan,dan lembaga sosial lainnya.
Semisal diberikan di Masjid biarkan yang membutuhkan akan mengambilnya sendiri.
"Diarahkan ke situ, jangan diberikan di jalanan. Memberi tidak apa-apa tapi di tempat yang tepat," terangnya.
Terpisah, pemulung Semarang, Purwanto mengatakan, setiap hari Jumat sore selalu mangkal di sekitaran jalan arteri Soekarno-Hatta, Pedurungan untuk menanti pemberian Jumat berkah para donatur.
Ia mangkal dengan gerobak berisi botol dan barang rongsokan lainnya.
Setiap mangkal tersebut mampu menerima tiga sampai empat nasi bungkus.
"Tak hanya nasi bungkus tapi adakalanya diberi uang tunai," jelasnya.
Ia menjelaskan, aktivitas menunggu pemberian donatur di jalan tersebut sudah dilakukan selama bertahun-tahun.
Selama mangkal di tempat itu pernah ditangkap Satpol PP selama satu kali.
"Pernah ketangkap waktu bulan ramadhan kemarin. Tapi hanya didata lalu disuruh pulang," ucapnya.
Pemulung lainnya, Sumarni menuturkan, pemulung yang mangkal di jalan tersebut jumlahnya cukup banyak yakni 20 orang lebih.
"Iya biasa mangkal sini , memang banyak sekali karena banyak yang memberi," paparnya.
Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul: https://jateng.tribunnews.com/2022/09/21/ada-denda-rp1-juta-menanti-bikin-danang-takut-bersedekah-di-jalanan-semarang?page=all
KOMENTAR