Untuk diketahui, dalam PP 76/2020 disebutkan biaya penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) untuk kendaraan bermotor roda dua atau roda tiga dikenakan biaya Rp 100 ribu.
Sama saja dengan beli pelat nomor pinggi jalan yang tidak ori dan berisiko ditilang.
Biaya tersebut berlaku baik untuk kendaraan baru maupun perpanjangan pajak 5 tahunan.
Boleh atau tidak bikin pelat nomor putih di pinggir jalan?
Setiap kendaraan harus memiliki Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau pelat nomornya.
Sebab pelat nomor tersebut berfungsi sebagai identitas untuk kendaraan.
Selain itu, penggunaan pelat nomor juga telah diatur dalam undang-undang.
Melihat Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2012 Pasal 39 ayat 5 Tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor, aturan mengenai pembuatan pelat nomor kendaraan ini sudah tertulis dengan jelas.
Dikatakan bahwa TNKB atau pelat nomor yang tidak dikeluarkan oleh Korlantas Polri, dinyatakan tidak sah dan tidak berlaku.
Itu artinya kalau membuat pelat nomor di pinggir jalan, tidak sah dan bisa ditindak oleh polisi.
"Ya ga boleh, kan ada spesifikasinya, polisi punya alat canggih untuk membuat ukuran hurufnya, ketebalan dan panjang lebarnya, jadi polisi mengetahui kalau pengendara tersebut buat sendiri, jadi jelas bisa ditilang," pungkasny
Penulis | : | M. Adam Samudra |
Editor | : | Aong |
KOMENTAR