Syarat Perpanjang SIM Motor September 2022, Ini Jenis SIM di Indonesia Awas Keliru

Galih Setiadi - Jumat, 23 September 2022 | 13:25 WIB
Serambinews.com/Agus Ramadhan
Foto ilustrasi SIM C. Perhatikan syarat perpanjang SIM motor terbaru, simak jenis SIM di Indoensia.

Berikut syarat perpanang SIM motor alias SIM C:

  • Foto Kopi KTP yang masih berlaku
  • Foto Kopi SIM lama dan SIM asli
  • Bukti Cek Kesehatan
  • Bukti Tes Psikologi

Perlu brother ketahui, SIM terbagi dalam tiga kelompok, yaitu SIM perseorangan dan SIM umum untuk kendaraan umum pemilik.

Berdasarkan Peraturan Kepolisian (Perpol) Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021, simak jenis SIM yang berlaku di Indonesia:

SIM perseorangan

  • SIM A, untuk mengemudikan kendaraan bermotor (ranmor) dengan jumlah berat paling tinggi 3.500 kg berupa mobil penumpang perseorangan dan mobil barang perseorangan
  • SIM BI, untuk mengemudikan ranmor dengan jumlah berat lebih dari 3.500 kg, berupa mobil bus perseorangan dan mobil barang perseorangan
  • SIM BII, untuk mengemudikan ranmor berupa kendaraan alat berat, kendaraan penarik, dan kendaraan dengan menarik kereta tempelan atau gandengan perseorangan
  • SIM C, untuk mengemudikan ranmor jenis sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin sampai dengan 250 cc
  • SIM CI, untuk mengemudikan ranmor jenis sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 250 cc
  • SIM CII, untuk mengemudikan ranmor jenis sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 500 cc atau ranmor sejenis yang menggunakan daya listrik
  • SIM D, untuk mengemudikan ranmor jenis kendaraan khusus bagi penyandang disabilitas. Setara dengan golongan SIM C
  • SIM DI, untuk mengemudikan ranmor jenis kendaraan khusus bagi penyandang disabilitas. Setara dengan golongan SIM A.

SIM Umum

  • SIM A umum, untuk mengemudikan ranmor dengan jumlah berat paling tinggi 3.500 kg.
  • SIM BI umum, untuk mengemudikan ranmor dengan jumlah berat yang diperbolehkan lebih dari 3.500 kg, berupa mobil bus umum dan mobil barang umum.
  • SIM BII umum, untuk mengemudikan ranmor berupa kendaraan alat berat, kendaraan penarik, dan kendaraan dengan menarik kereta tempelan atau gandengan umum.

Selain itu, ada juga SIM Internasional yang bisa diperolah setelah memiliki SIM ranmor perseorangan atau SIM ranmor umum.

SIM internasional yang diterbitkan di Indonesia hanya berlaku di wilayah negara lain.

Sedangkan SIM internasional yang diterbitkan di negara lain berlaku di wilayah Negara Republik Indonesia, berdasarkan Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Lalu Lintas Jalan atau perjanjian internasional lainnya.

Nah, jadi brother enggak perlu bingung lagi seputar SIM, enggak hanya SIM C saja.

Penulis : Galih Setiadi
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular