MOTOR Plus-online.com - Tunggu apalagi buruan cek syarat perpanjang SIM motor periode September 2022, simak jenis SIM yang ada di Indonesia.
Kabar penting buat bikers, terutama yang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM)-nya hampir habis.
Jangan sampai telat apalagi lupa untuk perpanjang SIM motor atau SIM lain yang brother punya.
Meskipun masa berlakunya cuma lewat dari sehari, bukan tidak mungkin brother akan diminta untuk membuat SIM baru.
Sebagai acuan, ketentuan masa berlaku SIM berdasarkan tanggal lahir pemilik.
Saat ini, masa berlaku SIM 5 tahun dari penerbitannya.
Ketentuan tersebut tertuang dalam surat telegram Korlantas Nomor ST/2664/X.Yan.1.1/2019.
Disebutkan dalam aturan tersebut, masa kedaluwarsa SIM bergantung dari tanggal pencetakan SIM tersebut.
Baca Juga: Jadwal SIM Keliling 23 September 2022, Segini Biaya Perpanjang SIM Terbaru
Sebelum perpanjang SIM, jangan lupa untuk memastikan syarat perpanjangan supaya enggak repot.
Berikut syarat perpanang SIM motor alias SIM C:
Perlu brother ketahui, SIM terbagi dalam tiga kelompok, yaitu SIM perseorangan dan SIM umum untuk kendaraan umum pemilik.
Berdasarkan Peraturan Kepolisian (Perpol) Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021, simak jenis SIM yang berlaku di Indonesia:
SIM perseorangan
SIM Umum
Selain itu, ada juga SIM Internasional yang bisa diperolah setelah memiliki SIM ranmor perseorangan atau SIM ranmor umum.
SIM internasional yang diterbitkan di Indonesia hanya berlaku di wilayah negara lain.
Sedangkan SIM internasional yang diterbitkan di negara lain berlaku di wilayah Negara Republik Indonesia, berdasarkan Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Lalu Lintas Jalan atau perjanjian internasional lainnya.
Nah, jadi brother enggak perlu bingung lagi seputar SIM, enggak hanya SIM C saja.
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR