"Untuk kendaraan yang memakai pelat putih tidak resmi dari Samsat, nanti kita akan tertibkan. Jadi, yang pastinya jika pelat putih itu di STNK-nya juga warna TNKB-nya putih," ucap dia, dikutip dari korlantas.polri.go.id, Sabtu (24/9/2022).
Untuk saat ini, belum ada sanksi tilang terhadap pelanggaran tersebut.
Namun, Ali mengatakan bahwa pihaknya akan melakukan sosialisasi dengan masyarakat di awal pelaksanaannya.
Terkait kendaraan yang diprioritaskan untuk mengganti pelat, ia mengatakan bahwa tidak ada golongan kendaraan yang didahulukan, baik roda dua maupun roda empat.
"Tetap didahulukan yang memang massa berlaku STNK sudah habis," ucap Ali.
Pemakaian pelat hitam masih tetap diperbolehkan, sampai material yang dipakai untuk pembuatan pelat hitam tersebut habis.
Masyarakat diimbau untuk tidak terburu-buru dan mengikuti ketentuan yang ada.
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR