Sudah Ditetapkan Sebagai Penerima Tapi BSU Rp 600 Ribu Belum Juga Cair, Brother Bisa Cek di Sini

Ahmad Ridho - Sabtu, 24 September 2022 | 16:25 WIB
Kompas.com
Bantuan Subsidi Upah (BSU) Rp600 ribu sudah dicairkan penerima, cek link ini jika belum dapat.

Apabila nantinya perbaikan data tidak bisa dilakukan, maka penyaluran BSU 2022 akan dilakukan melalui PT Pos Indonesia.

Cara cek penerima BSU 2022 via bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id

Selain melalui Kemnaker.go.id, penerima BSU 2022 bisa juga dicek melalui laman bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id.

Langkahnya sebagai berikut:

1. Kunjungi bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id atau klik LINK INI

2. Lihat di bagian bawah, akan ada bagian cek penerima BSU

3. Isi data yang diminta meliputi NIK, nama lengkap, tanggal lahir, nama ibu kandung, nomor ponsel terbaru dan email.

4. Setelah data lengkap diisi, klik 'lanjutkan'

Baca Juga: Bantuan Subsidi Upah (BSU) Rp600 Ribu Cair Cek Nama Anda di Sini, Pemotor Girang Dompet Aman

5. Akan muncul keterangan. Apabila Anda terdaftar sebagai penerima BSU, keterangan yang muncul sebagai berikut: Anda lolos verifikasi BPJS Ketenagakerjaan sebagai calon penerima BSU, untuk validasi selanjutnya akan dilakukan oleh Kemnaker. Proses verifikasi dan validasi dilakukan sesuai dengan Permenaker Nomor 10 Tahun 2022.

Jika terdaftar sebagai penerima BSU di BPJS Ketenagakerjaan ini maka potensi Anda penerima BSU semakin besar.

Namun, masih dilakukan tahap akhir yakni proses validasi di Kemnaker di antaranya tidak menerima Kartu Prakerja dan bansos lainnya.

Jika lolos maka rekening BSU 2022 akan ditransfer ke rekening Anda.

Syarat penerima BSU 2022

Tidak semua pekerja bisa mendapatkan BSU 2022.

Pekerja harus memenuhi sejumlah syarat sesuai yang diatur dalam Permenaker No 10 Tahun 2022 yakni:

- WNI yang dibuktikan dengan kepemilikan Nomor Induk Kependudukan (NIK)

- Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juli 2022

Baca Juga: Bantuan Subsidi Upah (BSU) Rp600 Ribu Cair Cek Nama Anda di Sini, Pemotor Girang Dompet Aman

- Menerima gaji/upah paling banyak sebesar Rp 3.500.000. Bagi daerah yang UMK-nya lebih dari Rp 3,5 juta, tetap menerima BSU dengan catatan gajinya maksimal sebesar UMK dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu rupiah.

- Bukan PNS atau TNI/Polri

- Belum menerima program Kartu Prakerja, Program Keluarga Harapan atau program Bantuan Produktif Usaha Mikro.

Sumber: https://www.tribunnews.com/nasional/2022/09/23/cek-bsu-2022-di-kemnakergoid-solusi-saat-dana-tak-kunjung-cair-padahal-ditetapkan-jadi-penerima

Penulis : Ahmad Ridho
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular