Update Syarat Perpanjang SIM Motor, Mau Pakai Motor Listrik Sudah Wajib Punya SIM CI?

M. Adam Samudra,Galih Setiadi - Sabtu, 24 September 2022 | 17:25 WIB
GridOto.com
Gambar ilustrasi. Perhatikan syarat perpanjang SIM motor terbaru, mau pakai motor listrik sudah wajib punya SIM CI?

MOTOR Plus-online.com - Buruan cek syarat perpanjang SIM motor terbaru, apakah benar ingin pakai motor sudah wajib punya SIM CI?

Kabar penting buat bikers, pastikan cek masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM), jangan sampai lupa perpanjang SIM.

Enggak cuma itu, jangan sampai telat perpanjang SIM walaupun hanya lewat dari serhari.

Soalnya, bukan tidak mungkin kalau brother bakal disuruh bikin SIM baru.

Perlu brother pahami, masa berlaku SIM adalah 5 tahun sejak penerbitannya.

Sebelum mengurus, pastikan syarat perpanjang SIM di bawah sudah terpenuhi:

  • Foto Kopi KTP yang masih berlaku
  • Foto Kopi SIM lama dan SIM asli
  • Bukti Cek Kesehatan
  • Bukti Tes Psikologi

Berdasarkan Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 Pasal 3 Ayat 2, disebutkan bahwa SIM C terbagi menjadi tiga golongan, yakni C, CI, dan CII.

SIM C biasa berlaku untuk sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin sampai dengan 250cc, sementara SIM CI berlaku untuk sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 250cc sampai dengan 500cc, atau kendaraan bermotor sejenis yang menggunakan daya listrik.

Pertanyaannya, kapan SIM CI mulai diterapkan?

Baca Juga: Jadwal SIM Keliling 24 September 2022, Ingat Waktu Buka Lebih Cepat

Source : GridOto.com
Penulis : M. Adam Samudra
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular