Update Syarat Perpanjang SIM Motor, Mau Pakai Motor Listrik Sudah Wajib Punya SIM CI?

M. Adam Samudra,Galih Setiadi - Sabtu, 24 September 2022 | 17:25 WIB
GridOto.com
Gambar ilustrasi. Perhatikan syarat perpanjang SIM motor terbaru, mau pakai motor listrik sudah wajib punya SIM CI?

Menanggapi hal itu, Kasubdit SIM Ditregident Korlantas Polri Kombes. Pol. Trijulianto Djati Utomo berikan penjelasan.

Ia mengatakan saat ini bagi pemilik motor listrik masih menggunakan SIM yang ada.

"Iya (sementara masih pakai SIM C dulu) sama sambil nunggu revisi Perpol di tanda tangan," ujarnya dikutip dari GridOto.com.

Nantinya, bagi yang ingin memproses kenaikan golongan ke SIM CI, pemilik kendaraan harus terlebih dahulu memiliki SIM C selama 12 bulan sejak diterbitkan.

Hal serupa berlaku juga bila ingin naik dari SIM CI ke SIM CII.

Jadi tenang saja bro, tetap bisa pakai SIM C biasa kalau mau pakai motor listrik.

Source : GridOto.com
Penulis : M. Adam Samudra
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular