Menanggapi hal itu, Kasubdit SIM Ditregident Korlantas Polri Kombes. Pol. Trijulianto Djati Utomo berikan penjelasan.
Ia mengatakan saat ini bagi pemilik motor listrik masih menggunakan SIM yang ada.
"Iya (sementara masih pakai SIM C dulu) sama sambil nunggu revisi Perpol di tanda tangan," ujarnya dikutip dari GridOto.com.
Nantinya, bagi yang ingin memproses kenaikan golongan ke SIM CI, pemilik kendaraan harus terlebih dahulu memiliki SIM C selama 12 bulan sejak diterbitkan.
Hal serupa berlaku juga bila ingin naik dari SIM CI ke SIM CII.
Jadi tenang saja bro, tetap bisa pakai SIM C biasa kalau mau pakai motor listrik.
Source | : | GridOto.com |
Penulis | : | M. Adam Samudra |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR