MOTOR Plus-online.com - Buruan cek syarat perpanjang SIM motor terbaru, apakah benar ingin pakai motor sudah wajib punya SIM CI?
Kabar penting buat bikers, pastikan cek masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM), jangan sampai lupa perpanjang SIM.
Enggak cuma itu, jangan sampai telat perpanjang SIM walaupun hanya lewat dari serhari.
Soalnya, bukan tidak mungkin kalau brother bakal disuruh bikin SIM baru.
Perlu brother pahami, masa berlaku SIM adalah 5 tahun sejak penerbitannya.
Sebelum mengurus, pastikan syarat perpanjang SIM di bawah sudah terpenuhi:
Berdasarkan Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 Pasal 3 Ayat 2, disebutkan bahwa SIM C terbagi menjadi tiga golongan, yakni C, CI, dan CII.
SIM C biasa berlaku untuk sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin sampai dengan 250cc, sementara SIM CI berlaku untuk sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 250cc sampai dengan 500cc, atau kendaraan bermotor sejenis yang menggunakan daya listrik.
Pertanyaannya, kapan SIM CI mulai diterapkan?
Baca Juga: Jadwal SIM Keliling 24 September 2022, Ingat Waktu Buka Lebih Cepat
Menanggapi hal itu, Kasubdit SIM Ditregident Korlantas Polri Kombes. Pol. Trijulianto Djati Utomo berikan penjelasan.
Ia mengatakan saat ini bagi pemilik motor listrik masih menggunakan SIM yang ada.
"Iya (sementara masih pakai SIM C dulu) sama sambil nunggu revisi Perpol di tanda tangan," ujarnya dikutip dari GridOto.com.
Nantinya, bagi yang ingin memproses kenaikan golongan ke SIM CI, pemilik kendaraan harus terlebih dahulu memiliki SIM C selama 12 bulan sejak diterbitkan.
Hal serupa berlaku juga bila ingin naik dari SIM CI ke SIM CII.
Jadi tenang saja bro, tetap bisa pakai SIM C biasa kalau mau pakai motor listrik.
Source | : | GridOto.com |
Penulis | : | M. Adam Samudra |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR