"Jadi konversinya harus dilakukan di bengkel konversi motor listrik resmi bersertifikat. Jika melakukannya sendiri nanti surat-suratnya tidak bisa diurus," buka Tomy Huang saat ditemui di markasnya yang ada di dekat sirkuit Sentul, Bogor, Jawa Barat, Jumat (23/9/2022).
Kemudian syarat kedua, motor harus memiliki surat-surat resmi seperti BPKB dan juga STNK.
"Kalau motor yang ingin dikonversi tidak memiliki BPKB atau STNK, bengkel konversi motor listrik resmi bersertifikat tidak dibolehkan untuk mengerjakannya," lanjutnya.
Tidak hanya kedua syarat tadi, motor bensin yang akan dikonversi juga bakal dilakukan pengecekan kelayakan jalan sebelum dikonversi menjadi motor listrik.
"Jadi motornya dicek dulu apakah ada lampunya, remnya dan segala macam perlengkapan yang menunjukan motor itu layak jalan. Kalau pengecekan fisik layak jalannya lolos, baru dilakukan konversi," tambah pak Tomy.
Lalu untuk perubahan surat-surat dari motor bensin ke motor listrik juga akan diurus oleh pihak bengkel konversi resmi bersertifikat.
Baca Juga: Cara Menghitung Biaya Motor Listrik, Jauh Lebih Murah dari Motor Bensin?
Itu dia brother syarat resmi untuk konversi motor bensin ke motor listrik.
Sekarang sudah paham kan?
Source | : | GridOto.com |
Penulis | : | Mohammad Nurul Hidayah |
Editor | : | Indra GT |
KOMENTAR