Syarat Resmi Konversi Motor Bensin ke Motor Listrik, Bikers Bisa Simak Biar Paham

Mohammad Nurul Hidayah,Yuka S. - Sabtu, 24 September 2022 | 20:50 WIB
YouTube/GridMotor
Ilustrasi kit konversi. Bikers simak yuk, ternyata ini syarat resmi konversi motor bensin ke motor listrik.

MOTOR Plus-Online.com - Bikers simak yuk, ternyata ini syarat resmi konversi motor bensin ke motor listrik.

Buat bikers atau brother MOTOR Plus yang mulai tertarik konversi motor bensin ke motor listrik, sepertinya bisa simak sampai akhir.

Ternyata ada syarat resmi untuk melakukan konversi motor bensin ke motor listrik loh!

Mulai banyak bengkel resmi bersertifikat yang diberikan izin untuk konversi.

Apalagi sudah mulai banyak juga bikers atau pemotor yang tertarik dengan konversi tersebut.

Namun musti diingat, ada syarat resmi untuk melakukan konversi.

Hal ini berkaitan dengan surat-surat kendaraan atau motor bensin yang dikonversi menjadi motor listrik.

Tomy Huang, bos BRT-Bintang Racing Team yang terdaftar sebagai bengkel konversi motor listrik resmi memberikan penjelasan.

Baca Juga: Mudah Banget Cara Hitung Daya PLN Buat Cas Baterai Motor Listrik

Tomy Huang menjelaskan, syarat pertama adalah melakukannya di bengkel konversi motor listrik resmi bersertifikat.

Hal tersebut agar motor bensin tetap legal dipakai di jalan raya setelah melakukan konversi ke motor listrik.

"Jadi konversinya harus dilakukan di bengkel konversi motor listrik resmi bersertifikat. Jika melakukannya sendiri nanti surat-suratnya tidak bisa diurus," buka Tomy Huang saat ditemui di markasnya yang ada di dekat sirkuit Sentul, Bogor, Jawa Barat, Jumat (23/9/2022).

Grid Oto/ Nurul
Syarat konversi motor bensin ke motor listrik.

Kemudian syarat kedua, motor harus memiliki surat-surat resmi seperti BPKB dan juga STNK.

"Kalau motor yang ingin dikonversi tidak memiliki BPKB atau STNK, bengkel konversi motor listrik resmi bersertifikat tidak dibolehkan untuk mengerjakannya," lanjutnya.

Tidak hanya kedua syarat tadi, motor bensin yang akan dikonversi juga bakal dilakukan pengecekan kelayakan jalan sebelum dikonversi menjadi motor listrik.

"Jadi motornya dicek dulu apakah ada lampunya, remnya dan segala macam perlengkapan yang menunjukan motor itu layak jalan. Kalau pengecekan fisik layak jalannya lolos, baru dilakukan konversi," tambah pak Tomy.

Lalu untuk perubahan surat-surat dari motor bensin ke motor listrik juga akan diurus oleh pihak bengkel konversi resmi bersertifikat.

Baca Juga: Cara Menghitung Biaya Motor Listrik, Jauh Lebih Murah dari Motor Bensin?

Itu dia brother syarat resmi untuk konversi motor bensin ke motor listrik.

Sekarang sudah paham kan?

Source : GridOto.com
Penulis : Mohammad Nurul Hidayah
Editor : Indra GT


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular