Pengendara Di Malaysia Gugat Dishub Karena Jalan Rusak, Menang Di Pengadilan Dan Dapat Ganti Rugi

Dida Argadea,Indra Fikri - Senin, 26 September 2022 | 15:55 WIB
Warta Kota/Muhammad Azzam
Ilustrasi jalan rusak.

MPKj diwakili oleh pejabat hukum Muhidin Mahmud, sempat menyatakan pihaknya sudah melakukan pemeliharaan jalan sesuai prosedur dan ia menolak bertanggung jawab.

Mahmud justru menyebut Fahrurrazi berkendara secara ugal-ugalan, terlihat dari pelek dan ban yang rusak.

Mahmud juga menyebutkan kalau penggantian empat pelek merupakan sebuah usaha memperkaya diri, karena faktanya cuma satu pelek dan roda yang rusak.

Meski begitu Hakim Noor Firdaus Roosli, memutuskan kalau MPKj harus bertanggung jawab penuh atas kerusakan mobil Fahrurrazi.

"Melihat foto-foto yang diajukan penggugat, pelek memang terlihat bolong," kata Noor Firdaus seraya menambahkan bahwa jalanan memang terlihat tak terawat dengan baik.

"Terkait apakah penggugat berkontribusi akibat kerusakan jalan, temuan saya negatif," sambungnya.

Baca Juga: Miris, Pemotor Honda Vario Tewas Terjatuh Akibat Hindari Jalan Rusak di Ciputat

"Peristiwa itu terjadi malam hari, dan sangat beralasan bahwa orang tak bisa melihat untuk menghindari lubang di jalan itu," tegas Noor Firdaus.

Atas argumen dari MPKj yang menyebut penggantian empat pelek merupakan usaha memperkaya diri, Hakim juga tak sepakat.

Menurutnya tak masuk akal bahwa pelek mobil yang rusak bisa diganti dengan sembarang desain pelek.

Di sisi lain, Hakim menolak gugatan untuk klaim ban tambahan.

Gugatan Fahrurrazi terhadap perusahaan asuransi yang sebelumnya dianggap memberikan ganti rugi yang kurang pantas juga ditolak.

Source : GridOto.com,Freemalaysiatoday.com
Penulis : Dida Argadea
Editor : Joni Lono Mulia


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular