Pajak Motor Mati di Atas 2 Tahun Dibebaskan, Pemutihan Pajak Motor di Jambi Sampai 19 Desember 2022

Ahmad Ridho - Selasa, 27 September 2022 | 07:55 WIB
Warta Kota
Pemutihan pajak motor di Jambi digelar sampai akhir tahun 2022 mendatang, banyak keuntungan didapat penunggak pajak motor.


MOTOR Plus-online.com - Warga Jambi girang lagi ada pemutihan pajak motor yang berlaku sampai Desember 2022 mendatang.

Buruan dimanfaatkan program pemutihan pajak motor di Jambi.

Banyak keuntungan yang didapat para penunggak pajak motor.

Diantaranya pajak motor mati di atas 2 tahun dibebaskan pajaknya termasuk balik nama kendaraan.

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi memberikan pemutihan pajak kendaraan yang diselenggarakan selama tiga bulan, mulai 19 September sampai 19 Desember 2022.

Masyarakat pun diimbau agar segera membayar pajak kendaraan, terutama bagi yang masih menunggak karena bisa memperoleh keuntungan selama pemutihan pajak berlangsung.

Dirlantas Polda Jambi Kombes Pol Dhafi, mengatakan, pihaknya bersama Pemprov Jambi dan Jasa Raharja telah memberikan stimulus dengan cara pemutihan pajak kendaraan agar masyarakat taat bayar pajak.

“Silahkan masyarakat manfaatkan dengan baik pemutihan Pajak Kendaraan ini,” ujar Dhafi, disitat dari NTMC Polri (22/9/2022).

Baca Juga: Pemutihan Pajak Motor Digelar Pemprov Sumbar, 5 Keuntungan Didapat Penunggak Pajak Motor

Menurutnya, rincian pemutihan pajak kendaraan yang ditanggung, yakni pajak kendaraan yang mati di atas dua tahun dan bebas biaya balik nama.

Penulis : Ahmad Ridho
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular