MOTOR Plus-Online.com - Mulai banyak beredar dan digunakan di jalan raya, apa kabar soal syarat SIM C1 untuk motor listrik?
Populasi motor listrik dan penggunanya semakin banyak ditemukan di jalan raya di beberapa kota besar.
Lalu bagaimana kabar soal ketentuan Surat Izin Mengemudi alias SIM C1 yang direncanakan menjadi syarat mengendarai motor listrik?
Pihak kepolisian sendiri telah memiliki aturan yang membagi golongan Surat Izin Mengemudi (SIM) sepeda motor atau SIM C.
Aturan tersebut sudah dikeluarkan sejak Februari 2021, bersamaan dengan aturan baru SIM.
Kalau berpatokan pada Peraturan Polisi (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi yang sudah diundangkan sejak 19 Februari 2021, Polri menggolongkan SIM C menjadi tiga, yakni SIM C, SIM CI, dan SIM CII.
Sedangkan muncul rencana untuk pengendara motor listrik harus disertai SIM C1.
Sebagai informasi, setiap golongan SIM C memiliki perbedaan fungsi dan persyaratan.
Baca Juga: Motor Listrik Charged Rimba Meluncur, Siap Jelajah Hutan Jarak Tempuhnya Tembus Segini
Berikut adalah perbedaan tiga golongan baru SIM C menurut Perpol Nomor 5 Tahun 2021:
1. SIM C, berlaku untuk mengemudikan kendaraan bermotor jenis Sepeda Motor dengan kapasitas silinder mesin sampai dengan 250 cc.
Source | : | GridOto.com |
Penulis | : | M. Adam Samudra |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR