2. SIM CI, berlaku untuk mengemudikan kendaraan bermotor jenis sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 250 cc sampai dengan 500 cc, atau kendaraan bermotor sejenis yang menggunakan daya listrik
3. SIM CII, berlaku untuk mengemudikan kendaraan bermotor jenis sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 500 cc atau kendaraan bermotor sejenis yang menggunakan daya listrik.
Sebagai catatan, setiap pembuatan SIM dibuat berjenjang.
Pengendara motor setidaknya harus memiliki SIM selama satu tahun untuk naik kelas.
Tetapi hingga sekarang ini, implementasinya di lapangan belum diberlakukan.
Ketika pertama kali Perpol ini muncul polisi berencana akan menerapkan di lapangan pada Agustus 2021, tapi kembali mundur ke akhir 2021.
Baca Juga: Gokil, Motor Listrik Asal Purbalingga Ditarget Meluncur Akhir Tahun 2022, Ini Bocorannya
Namun, hingga saat ini belum ada tanda-tanda segera diberlakukan.
Menurut Kasubdit SIM Korlantas Polri, Kombes Pol Djati Utomo, pihaknya sedang menunggu pengesahan Peraturan Kepala Korlantas (Perkakor).
Serta menyiapkan fasilitas sarana dan prasarana pengujian penggolongan SIM sepeda motor.
"Kami sedang menyiapkan Perkakor-nya dan menyiapkan sarana ujinya. Memang sarana uji itu sudah dikirim ke beberapa Polda dan nanti saya akan informasikan," ujar Djati dikutip dari GridOto.com.
Jadi, pengujian penggolongan SIM untuk sepeda motor sedang dalam proses.
Bukan tidak mungkin di waktu mendatang, pengguna motor listrik musti memiliki syarat SIM C1 atau CII.
Source | : | GridOto.com |
Penulis | : | M. Adam Samudra |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR