Irto menjelaskan, salah satu batasan dalam spesifikasi Dirjen MIgas yang menunjukkan tingkat penguapan kamar adalah parameter Reid Vapour Pressure (RVP).
RVP dari Pertalite, kata Irto baik saat ini maupun sebelum ada kenaikan harga, masih dalam batasan yang diizinkan.
"Saat ini hasil uji RVP dari Pertalite yang disalurkan dari Terminal Bahan Bakar Minyak (TBBM) Pertamina masih dalam batasan yang diizinkan, yaitu dalam rentang 45-69 kPa (Kilopascal)," kata dia.
Terkait penguapan, lanjut Irto, dapat berubah lebih cepat jika temperatur penyimpanan meningkat.
Secara spesifikasi, batasan maksimum penguapan atau yang biasa dikenal dengan istilah destilasi dari Pertalite adalah sebesar 10 persen dibatasi maksimal 74 derajat Celsius.
"Secara umum produk Pertalite ada di suhu 50 derajat Celsius. Artinya, pada saat temperatur 50 derajat Celsius, Pertalite sudah bisa menguap hingga 10 persen," kata dia.
Baca Juga: Penasaran Bagaimana Bikin Bensin Pertalite, 7 Proses Sebelum Masuk ke Tangki Motor Konsumen
"Semakin tinggi temperatur, maka akan semakin tinggi tingkat penguapannya," imbuh Tirto.
Lebih lanjut, Irto menyampaikan Pertamina melalui lembaga peyalur resmi seperti SPBU dan Pertashop berkomitmen untuk menyalurkan produk BBM berkualitas sesuai spesifikasi.
Produk yang tidak sesuai spesifikasi tidak akan disalurkan ke lembaga penyalur. Pasalnya seluruh aktivitas melalui kontraol kualitas.
Guna mencegah hal-hal yang tidak diinginkan, pihaknya juga mengimbau kepada konsumen agar melakukan pembelian BBM di lembaga penyalur resmi, baik SPBU maupun Pertashop.
Hal itu dilakukan salah satunya agar produk BBM yang didapatkan terjamin kualitas dan keamanannya.
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR