Motor dan Mobil Anda Bisa Dapat Fasilitas Pajak Gratis Selamanya Cepat Ajukan ke Samsat Ketahui Syaratnya

Hendra,Aong - Kamis, 29 September 2022 | 21:13 WIB
Tribunnews
Pajak motor atau mobil anda bisa diusulkan gratis

Seperti motor atau mobil dalam kondisi hancur karena kecelakaan serta hilang dicuri.

"Seperti kendaraannya hancur tabrakan, kendaraan yang hilang sudah berapa tahun atau kendaraan yang sudah tidak bisa jalan lagi atau rusak berat," jelas Yusri.

Yusri menjabarkan jika kendaraannya tidak dilakukan penghapusan maka akan ada tagihan pajak.

"Pemilik kendaraan dapat datang ke samsat minta penghapusan," bilangnya.

Proses meminta penghapusan data kendaraan cukup mudah.

Pertama, foto kendaraan yang hendak dihapus.

Sertakan BPKB dan STNK kendaraan.

"Terakhir buat pernyataan minta dihapus, nanti petugas akan membantu untuk melakukan penghapusan," jelasnya.

Dengan prosedur ini semuanya terdata.

"Dan tagihan sudah tidak ada lagi," terang Yusri.

Yusri menambahkan, data kendaraan juga dapat dihapus secara otomatis oleh petugas.

Kendaraan dihapus jika STNK mati lima tahun.

"Kemudian tambah lagi 2 tahun tidak bayar pajak, itu otomatis akan terhapus, Akan hilang dari data Electronic Registrasi Dan Identification (ERI).

Jika sudah terhapus bisa tidak daftar lagi?

"Sudah tidak bisa ya, kendaraannya silahkan saja disimpan," ungkap Yusri.

Penulis : Hendra
Editor : Aong


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular